Tuesday, October 12, 2010

Surat Perintah Penangkapan

Seringkali pelanggaran hak tersangka terjadi dalam proses penyelidikan dan penyidikan, salah satu penyebab utamanya adalah tersangka yang tidak mengerti prosedur penangkapan bagaimana. Bila terjadi penangkapan, tersangka harus menanyakan apakah penangkapan atas dirinya disertai Surat Perintah Penangkapan, bila tidak disertai, tersangka tidak wajib mematuhi perintah penangkapan oleh aparat.
Namun, bila penangkapan telah terjadi dan tersangka baru menyadari dirinya ditangkap tanpa prosedur yang benar, tersangka dapat mengajukan Praperadilan.
cermati tanggal pada Surat Perintah Penangkapan!


contoh Surat Perintah Penangkapan:

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA BARAT
WILAYAH KOTA BESAR BANDUNG
“PRO JUSTITIA”
SURAT PERINTAH PENANGKAPAN
Sp. Kap / 224 / VI / 2008 / Reskrim

PERTIMBANGAN : Bahwa untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyelidikan tindak pidana dan atau bagi pelaku pelanggaran yang telah dipanggil 2 ( dua kali berturut-turut tidak datang tanpa alasan yang sah ), maka perlu mengeluarkan surat perintah ini.
DASAR : 1. Pasal 30 ayat 4 UUd 1945
2. Pasal 5 ayat (1) huruf (b) angka 1, pasal 7 ayat (1) huruf
(d).Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 37 KUHP.
3. UU No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI.
4. Laporan Polisi No. Pol : LP / 778 / IX / Spk, tanggal
10 Juni 2008
DIPERINTAHKAN

Kepada : 1. Nama : ANGGA PERKASA
Pangkat/ Nrp : AKP/ 60060873
Jabatan : PENYIDIK
2. Nama : RAMDHANI TRI
Pangkat/ Nrp :BRIPTU/ 65090137
Jabatan : PENYIDIK PEMBANTU
3. Nama : ASRAH
Pangkat/ Nrp : BRIPDA/ 73110098
Jabatan : PENYIDIK PEMBANTU

UNTUK : 1. Melakukan penangkapan terhadap :
Nama : Poltak Sinaga
T.T.L : Medan, 1 April 1980
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Katholik
Alamat : Jln. Antapani No. 10 Bandung

Dan membawa ke kantor intansi untuk Negara dilakukan pemeriksaan Karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan atau penganiyaan berencana yang menyebabkan kematian yang keduanya dikaitkan dengan turut serta melakukan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Jo. 55 ayat (1) ke-1 atau 353 ayat (3) Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
2. Surat perintah ini berlaku dari tanggal 10 Juni 2008 s/d 11 Juni 2008.
3. setelah melaksanakan surat perintah ini agar membuat BAP Penangkapannya.

DIKELUARKAN DI : BANDUNG
PADA TANGGAL : 10 Juni 2008
An. KEPALA KEPOLISIAN WILAYAH KOTA BESAR BANDUNG
KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL
Selaku Penyidik


Yudhitia Aldiansyah, S. IK
A K B NRP 73090437




Dan hari ini Selasa 10 Juni 2008, 1 (satu) lembar surat Perintah ini diserahkan pada tersangka.

Tersangka                                                                                                                      Yang menyerahkan,                                                                                         Penyidik Pembantu


Poltak Sinaga                                                                                                                             Ramdani Tri
BRIPTU NRP 65090137

1 comment: