SUMPAH
Sumpah pada umumnya adalah suatu pernyataan yang khidmat yang di berikan atau di ucapkan pada member janji atau keterangan dengan mengingat Maha Kuasa dari pada Tuhan,dan percaya bahwa syapa yang member keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum olehNYa. Jadi pada hakekatnya sumpah merupakan tindakan yang bersifat religius yang digunakan dalam peradilan.
Dari batasan tersebut diatas maka dapat di simpulkan adanya 2 macam sumpah, yaitu sumpah untuk berjanji melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang di sebut sumpah promissoir dan sumpah untuk member keterangan guna meneguhkan bahwa sesuatu itu benar demikian atau tidak, yang disebut sumpah assertoir atau confirmatory. Termasuk sumpah promissoir adalah sumpah saksi dan sumpah saksi ahli, karena sebelum memberikan kesaksian atau pendapatnya harus di ucapkan pernyataan atau janji akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari pada sebenarnya, sedangkan sumpah confirmatoir tidak lain adalah sumpah sebagai alat bukti, karena fungsinya adalah untuk meneguhkan (confirm) suatu peristiwa.
Alat bukti sumpah diatur dalam HIR (ps. 155-158,177),Rbg (ps.. 182-185, 314), BW (ps. 1929-1945). HIR menyebutkan 3 maca sumpah sebagai alat bukti yaitu : sumpah pelengkap (suppletoir), sumpah pemutus yang bersifat menentukan (decisior) dan sumpah penaksiran (aestimatoir, schattingseed).
No comments:
Post a Comment