UNDANG-UNDANG ORGANIK
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
1. Pasal 2 ayat (1)
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipiih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Contoh : Undang-undang Pemilihan Umum
2. Psal 6 ayat (2)
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dangan undang-undang.
Contoh : Undang-undang Pemilihan Presiden
3. Pasal 6A Ayat (5)
Tata cara pelaksanaan pemiliha Presiden dan wakil Presiden lebh lanjut diatur dalam undang-undang.
Contoh : Undang-undang Pemilihan Presiden
4. Pasal 11 ayat (3)
Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian Internasional diatur dengan undang-undang.
Contoh : UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
5. Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
6. Pasal 15
Presiden memmberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
7. Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalm undang-undang.
8. Pasal 17 ayat (4)
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
9. pasal 18 ayat (1)
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagai atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dalam undang-undang.
Contoh: UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
10. Pasal 18 ayat (7)
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Contoh: UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah
11. Pasal 18A ayat (2)
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Contoh; UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan Pusat dan daerah
12. Pasal 18B ayat (1)
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah darah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
13. Pasal18B ayat (2)
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanajng masa hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dlam undang-undang.
14. Pasal 19 ayat (2)
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
Contoh; Undang-undang Susunan dan kedudukan DPR, DPD dan DPRD.
15. Pasal 20A ayat (4)
Ketentuan lebih lanjut tentang DPR dan hak anggota DPR diatur dalam undang-undang.
16. Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undnag diatur dengan undang-undang.
17. Pasal 22B
Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tatat caranya diatur dalam undang-undang.
18. Pasal 22C ayat (4)
Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur denga undang-undang.
19. Pasal 22D ayat (4)
Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
20. Pasal 22E ayat (6)
Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur denga undang-undang.
21. Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Contoh: UU No. 17 tahun 2003 tentang keunangan negara
22. Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
23. Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
24. Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
25. Pasal 23E ayat (3)
Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ atau badan sesuai dengan undang-undang.
26. Pasal 23G ayat (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
27. Pasal 24 ayat (3)
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Contoh: UU No. 5 tahun 2004 tentang, mahkamah Agung, UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, UU No. 8 tahun 2004 tentang peradilan umum, UU No. 9 tahun 2004 tentang peradilan tata usaha negara.
28. Pasal 24A ayat (5)
Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dengan undang-undang.
29. Pasal 24B ayat (4)
Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
30. Pasal 24C ayat (6)
Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
31. Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
32. Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
33. Pasal 26 ayat (3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
34. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan den sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Contoh: UU kebebasan Pers, UU N0. 2 tahun2008 tentang Partai Poltitk
35. Pasal 28I ayat (5)
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Conoth: UU No. 39 tahun 1999 tentang Ham dan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
36. Pasal 30 ayat (5)
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan da keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Contoh; UU no.2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republic Indonesia
37. Pasal 31 ayat (3)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam undang-undang.
Contoh: UU nO. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
38. Pasal 33 ayat (5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.: UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber daya Air
Contoh
39. Pasal 34 ayat (4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
40. Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera, bahasa dan lambing negara serta lagu kebangsaan diatur dengan undang-undang.
No comments:
Post a Comment