Tuesday, October 12, 2010

Surat Perintah Penahanan

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA BARAT
WILAYAH KOTA BESAR BANDUNG
“PRO JUSTITIA”




SURAT PERINTAH PENAHANAN
No. Pol. Sp. Han/1/517/VI/ 2008/RESKRIM
PERTIMBANGAN : 1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara diperoleh bukti
yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat
dikenakan penahanan.
2. Bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau merusak/menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
3. Maka perlu dikeluarkan Surat Perintah ini.
DASAR : 1. Pasal 7 ayat (1) huruf (d), Pasal 11, pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 24 ayat (1) KUHAP.
2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
3. Laporan Polisi No.Pol. : LP / 778 / VI / 2008 / SPK, tanggal 5 Juni 2008

D I P E R I N T A H K A N

Nama : RAMDHANI TRI
Pangkat/ Nrp :BRIPTU/ 65090137
JABATAN : Penyidik Pembantu
1. Melakukan penahanan terhadap:
Nama : POLTAK SINAGA
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Tempat/Tgl. Lahir : Medan, 1 April 1980
Agama : Katholik
Pekerjaan : Wiraswasta
Bangsa/Suku : Indonesia/Batak
Alamat : Jln. Antapani No. 10 Bandung
Karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan atau penganiyaan berencana yang menyebabkan kematian yang keduanya dikaitkan dengan turut serta melakukan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Jo. 55 ayat (1) ke-1 atau 353 ayat (3) Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
2.Menempatkan tersangka di Rumah Tahanan Negara di Polwiltabes Bandung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 Juni 2008 s/d 2 Juli 2008.
DIKELUARKAN DI : BANDUNG
PADA TANGGAL : 12 Juni 2008
KEPALA KEPOLISIAN WILAYAH KOTA BESAR BANDUNG


Drs. EDISON SITORUS, SH, MH
KOMBES NRP.86120397
Kelihatan :
Pelanggaran No :
Slinan :
Hari Kamis tanggal 12 Juni 2008. Satu (1) lembar surat perintah penahanan diserahkan kepada tersangka/keluarga tersangka.


Yang menerima
Yang Menyerahkan


POLTAK SINAGA       
        RAMDHANI TRI
BRIP T U NRP. 65090137

No comments:

Post a Comment