Pengakuan dengan kualifikasi adalah pengakuan yang dilakukan oleh
tergugat yang disertai dengan sangkalan terhadap sebagian dari tuntutan.30 Di dalam pengakuan dengan kualifikasi ini tergugat menambahkan sesuatu pada pokok gugatan, sehingga sebenarnya tergugat tidak mengakui apa pun melainkan memberikan gambaran menurut pandangannya sendiri.
Berdasarkan hal di atas, pengakuan dengan kualifikasi sebenarnya adalah pengakuan dan sangkalan. Di satu pihak tergugat mengakui sebagian dari gugatan penggugat, sedangkan di lain pihak tergugat juga menyangkal sebagian lainnya dari gugatan. Terhadap pengakuan dengan kualifikasi ini, undang-undang melarang untuk memisah-misahkan pengakuan tersebut. Pengakuan semacam itu harus diterima secara bulat, dalam arti tidak boleh hanya pengakuan yang diterima sebagai terbukti sedangkan sangkalannya tidak diterima.
No comments:
Post a Comment