Sumpah Penaksiran (aestimotoir, schattingsed)
Pasal 155 HIR (ps. 182 Rbg, 1940 BW) mengatur tentang sumpah penaksiran, yaitu sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada penggugat untuk menentukan jumlah uang ganti rugi. Di dalam praktek sering terjadi bahwa jumlah uang ganti kerugian yang diajukan oleh pihak yang bersagkuta itu simpang siur, maka soal ganti rugi ini harus di pastiakn dengan pembuktian. Hakim tidaklah wajib membebani sumpah penaksiran ini kepada penggugat.
Kekuatan sumpah aestimatoir sama dengan sumpah suppletoir : bersifat sempurna dan masih memungkinkan pembuktian lawan. Dapat di tambahkan juga disini bahwa sumpah suppletoir bias dilakukan di masjid.
No comments:
Post a Comment