Thursday, October 21, 2010

Sumpah Suppletoir

Sumpah Suppletoir (ps. 155 HIR, 182 Rbg, 1940 BW)

Sumpah suppletoir atau pelengkap adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatanya kepada salah satu pihak untuk melengkapi pembuktian peristiwa yang menjadi sengketa sebagai dasar putusannya.
Karena sumpah suppletoir ini mempunyai fungsi menyelesaikan perkara, maka mempunyai kekuatan pembuktian sempurna, yang masih memungkinkan adanya bukti lawan. Pihak lawan boleh membuktikan bahwa sumpah itu palsu apabila putusan yang didasarkan atas sumpah suppletoir itu telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka bagi pihak yang di kalahkan terbuka kesempatanya mengajukan request civil setelah putusan pidana yang menyatakan bahwa sumpah itu palsu (ps. 385 Rv).
Dan untuk itu ia selalu harus mengingat syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang ps. 155 HIR, 182 Rbg, 1914 BW. Pihak yang diperintahkan hakim untuk bersumpah suppletoir tidak boleh mengembalikan sumpah suppletoir tersebut kepada lawannya (ps. 1943 BW) : ia hanya dapat menolak atau menjalankannya. Dalam hal ini hakim secara ex officio dapat memerintahkan sumpah suppletoir. Pasal 1932 sampai pasal 1939 BW tidak berlaku bagi sumpah suppletoir.

No comments:

Post a Comment