Anak jalanan adalah sebuah istilah umum yang mengacu pada anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan, namun masih memiliki hubungan dengan keluarganya. Tapi hingga kini belum ada pengertian anak jalanan yang dapat dijadikan acuan bagi semua pihak. Anak jalanan merupakan potret dari kemiskinan yang dihadapi bangsa ini. Seperti ditengarai banyak kalangan, umumnya anak jalanan luput dari perlindungan hukum sehingga mereka rentan menjadi korban kejahatan dan kekerasan maupun diskriminasi.
Umumnya anak jalanan hampir tidak mempunyai akses terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan dan perlindungan, keberadaan mereka ditolak oleh masyarakat dan sering mengalami penggarukan (sweeping) oleh pemerintah kota setempat.
Setelah 19 tahun Indonesia meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak, melalui Keppres R.I. No. 36 tahun 1990, Indonesia belum mempunyai kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak yang berorientasi pada Konvensi Hak-hak Anak. Baru pada tanggal 22 Oktober 2002, Indonesia menetapkan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berorientasi pada hak-hak anak seperti yang tertuang dalam Konvensi Hak-hak Anak.
Berbagai konflik komunal di sebagian wilayah Indonesia disertai instabilitas di bidang politik dan pemerintahan telah memperberat upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak di Indonesia. Keadaan yang serba krisis dan kritis ini, telah mendesak pemerintah untuk menyelesaikan banyak prioritas-prioritas lain seperti politik, pemulihan ekonomi dan keamanan, ketimbang upaya-upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak di Indonesia. Akibatnya, berbagai permasalahan anak muncul ke permukaan karena jaminan negara terhadap pemenuhan kebutuhan dasar anak seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial dan perlindungan anak tidak optimal. Kondisi tersebut di atas, juga menyebabkan pembangunan kesejahteraan dan perlindungan anak terdesak . Upaya–upaya kesejahteraan dan perlindungan anak menghendaki komitmen bangsa dan negara serta tindakan politik pada tingkat yang paling tinggi untuk memberikan prioritas dalam alokasi sumber daya pembangunan.
Komitmen bersama diperlukan untuk menempatkan anak pada arus utama pembangunan dan diarahkan pada investasi sumberdaya manusia (human investment). Keyakinan bahwa anak adalah generasi penerus dan harapan masa depan bangsa, akan mendorong semua tindakan yang menyangkut kepentingan anak, baik yang dilakukan oleh lembaga pemerintah, lembaga peradilan, lembaga legislatif maupun masyarakat akan memberikan prioritas tinggi kepada pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak, demi kepentingan terbaik anak Indonesia.
No comments:
Post a Comment