Thursday, October 21, 2010

PENGAKUAN

PENGAKUAN

Pengakuan dapat diberikan dimuka hakim di persidangan atau diluar persidangan. Pengakuan dimuka hakim di persidangan merupakan keterangan sepihak, baik tertulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salahsatu pihak dalam perkara di persidangan, yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak atau hubungan hokum yang diajukan oleh lawannya, yang mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak perlu lagi. Pengakuan merupakan keterangan sepihak, karena tidak memerlukan persetujuan pihak lawan. Dasar hukumnya adalah Pasal 174, 175 dan 176 HIR.

Faktor-faktor yang Mendukung Timbulnya Pengakuan
Hakim sebagai organ pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa danmengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ataukurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.17 Dalam menyelesaikan setiap sengketa yang diajukan kepadanya, hakim memerlukan pembuktian terhadap peristiwa yang diajukan para pihak.
Membuktikan dalam arti yuridis tidak lain berarti memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan.
Menurut sifatnya alat bukti dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
Pertama, bukti yang berasal dari diri para pihak (pengakuan dan sumpah). Kedua, alat-alat bukti yang berasal dari luar diri para pihak (surat-surat, persangkaan hakim dan keterangan para saksi).Terdapat dalam 17 Pasal 14 ayat (1) U.U. No. 14 Tahun 1970.

Bentuk-bentuk Pengakuan
Seperti telah dikemukakan terdahulu, bahwa pada permulaan sidang, hakim harus senantiasa berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa. Apabila perdamaian itu berhasil, maka hakim akan membuat akta perdamaian, sehingga sengketa itu berakhir dengan dibuatnya akta perdamaian tersebut. Akan tetapi apabila para pihak tidak berhasil didamaikan, maka hakim akan mempersilakan penggugat untuk membacakan gugatannya. Setelah itu giliran tergugat untuk mengajukan jawabannya. Jawaban tergugat dapat diajukan secara lisan atau tertulis. Jawaban juga dapata berupa referte, bantahan, dan pengakuan.

Dalam praktik banyak terjadi penggabungan antara pengakuan dan sangkalan. Akibatnya terjadi pengakuan yang tidak bulat. Akan tetapi pada dasarnya pengakuan itu tidak dapat dipisah-pisahkan. Hal itu karena menyangkut pembuktian, sebab apabila sudah ada pengakuan tidak perlu lagi pembuktian. Hanya hal-hal yang disangkal yang memerlukan pembuktian lebih lanjut. Disebabkan karena adanya pengakuan yang tidak bulat, yurisprudensi dan

Ilmu pengetahuan membedakan pengakuan menjadi tiga jenis pengakuan.
Pertama Pengakuan murni;
Kedua, pengakuan dengan kualifikasi; Yang dimaksud dengan kualifikasi bukan semata-mata sangkalan, tetapi hendak memberikan kualifikasi terhadap pengakuan. Demikian juga pengakuan dengan klausula adalah pengakuan dengan tambahan yang bersifat membebaskan.
Ketiga, pengakuan dengan klausula

No comments:

Post a Comment