KEJAKSAAN NEGERI BANDUNG
“PRO JUSTITIA”
SURAT DAKWAAN
Nomor :178/SD /VII/2008
I. IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : Poltak Sinaga
Tempat lahir : Medan
Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun/ 1 April 1980
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Katolik
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Jl. Antapani No.10 Bandung
II. PENAHANAN
• Poltak Sinaga:
-Ditahan Penyidik:
11 Juni 2008 sampai 30 Juni 2008.
- Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandung:
1juli 2008 sampai dengan 9 Agustus 2008.
III. DAKWAAN
PRIMAIR
---------- Bahwa TERDAKWA POLTAK SINAGA dan ADI KALALO (dalam sidang yang berbeda), pada hari Rabu, 4 Juni 2008, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2008 atau setidak-tidaknya pada tahun 2008, sekitar pukul 13.20 WIB bertempat di PT. Abadi Mekar, Jl. Merdeka No.7, Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, dimana TERDAKWA AHMAD HAMBALI (dalam sidang yang berbeda) merupakan aktor intelektual dari perencanaan tindakan yang dilakukan, bersama-sama atau secara sendiri-sendiri dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain, yaitu korban yang bernama ABDUL MANAN yang rangkaian perbuatannya dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------
- Bahwa TERDAKWA AHMAD HAMBALI, adalah rekan kerja korban Abdul manan di PT. Abadi Mekar yang menjabat sebagai Komisaris Utama.
- Bahwa TERDAKWA AHMAD HAMBALI, menganggap korban telah menjual aset-aset perusahaan tanpa persetujuannya atau RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
- Bahwa pada tanggal 15 Mei 2008 pukul 15.00 WIB terjadi perselisihan antara TERDAKWA AHMAD HAMBALI dengan korban dalam forum RUPS yang disaksikan oleh DRS. SULAEMAN selaku Direktur PT. Abadi Mekar, HARYONO selaku Komisaris PT. Abadi Mekar. Bahwa atas terjadinya perselisihan yang terjadi selama ini membuat TERDAKWA AHMAD HAMBALI sangat kesal.
- Bahwa perasaan kesal dari TERDAKWA AHMAD HAMBALI menimbulkan suatu motif, untuk melaksanakan tindakan pidana tersebut di atas.
- Bahwa untuk merealisasikan kekesalannya tersebut pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2008 pukul 17.00 WIB TERDAKWA AHMAD HAMBALI bermaksud mengadakan pertemuan dengan mantan pengawal pribadinya yaitu TERDAKWA POLTAK SINAGA bersama teman dari TERDAKWA POLTAK SINAGA yaitu TERDAKWA ADI KALALO, di Kafe Kongo. Di Dago Pakar.
- Bahwa di Kafe Kongo tersebut, TERDAKWA AHMAD HAMBALI sebagai tokoh intelektual, berkehendak dengan memberikan hadiah Rp. 3.000.000,- menganjurkan TERDAKWA POLTAK SINAGA dan TERDAKWA ADI KALALO untuk menagih aset-aset perusahaan pada korban, yang dianggap telah dijual oleh korban.
- Bahwa TERDAKWA AHMAD HAMBALI menganjurkan TERDAKWA POLTAK SINAGA dan TERDAKWA ADI KALALO untuk membunuh koban apabila korban menolak untuk membayar atau mengembalikan aset-aset perusahaan tersebut.
- Bahwa setelah pertemuan itu, Karena anjuran TERDAKWA AHMAD HAMBALI, maka timbul pula niat TERDAKWA POLTAK SINAGA dan TERDAKWA ADI KALALO untuk menekan korban.
- Bahwa pada hari Rabu, 4 Juni 2008 Pukul sekitar 13.20 WIB, TERDAKWA POLTAK SINAGA dan TERDAKWA ADI KALALO melakukan persiapan pelaksanaan dengan mendatangi kantor korban PT.Abadi Mekar yang bertempat di Jl. Merdeka No.7, Kota Bandung, dengan menggunakan identitas palsu, sebagai rekan bisnis korban yaitu TERDAKWA POLTAK SIANAGA menjadi wisnutama, TERDAKWA ADI KALALO menjadi Setiawan Putra, dimana pada saat kedatangan mereka disaksikan langsung oleh sekretaris korban Sarah Ramdani.
- Bahwa terjadi percekcokan antara TERDAKWA POLTAK SINAGA, TERDAKWA ADI KALALO dan korban, karena korban menolak untuk membayar atau mengembalikan aset-aset perusahaan.
- TERDAKWA POLTAK SINAGA selanjutnya memegangi korban dari belakang, dan TERDAKWA ADI KALALO memukul ke bagian-bagian vital tubuh korban yaitu wajah, leher, dan dada korban dengan leluasa.
- Bahwa korban berhasil melepaskan diri dari pegangan TERDAKWA POLTAK SINAGA dan sempat memukul TERDAKWA ADI KALALO hingga terpojok, kemudian TERDAKWA POLTAK SINAGA menghampiri korban dan memukul bagian vital tubuh korban yaitu bagian belakang kepala korban dengan vas bunga, dan bagian depan kepala korban terbentur ujung meja.
- Bahwa setelah melaksanakan tindakan tersebut, TERDAKWA POLTAK SINAGA dan TERDAKWA ADI KALALO pergi meninggalkan kantor korban yang disaksikan oleh sekretaris korban Sarah Ramdani pada pukul 14.30 WIB.
- Bahwa pada saat Sarah Ramdani masuk ke ruangan KORBAN, Sarah Ramdani menemukan KORBAN dalam keadaan sudah tidak bernyawa pada pukul 16.20 WIB.
Bahwa akibat luka dibagian-bagian vital yang dilakukan TERDAKWA Poltak Sinaga dan Adi Kalalo menyebabkan KORBAN/ABDUL MANAN meninggal dunia, sesuai dengan visum et repertum NO. 101/Tahun 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Konsultan H. Noorman Heryadi, dr.Sp.F. (K) pada rumah sakit Dr. Hasan Sadikirn, Bandung, yang menerangkan adanya, pemeriksaan luar, pemeriksaan dalam dan pemeriksaan laboratorium dengan kesimpulan bahwa korban meninggal dunia akibat luka robek menganga di dahi sepanjang 5cm, dalam 1 cm, terdapat hematoma (memar). Pada bagian kepala, memar pada bagian permukaan tempurung kepala bagian belakang kiri dengan ukuran 4x2cm. Kelopak mata warna pucat agak kebiruan. Luka memar di bagian pipi. Ada memar di bagian dada, dengan bercak berwarna hijau di bawah bahu kiri ukuran 5x5cm, dada samping kiri ukuran 4x2cm, di dada kanan sampai perut kanan atas ukuran 9x3½ cm dan tidak hilang dengan penekanan.
-----Perbuatan Poltak Sinaga Memenuhi Rumusan dan diancam Pidana Pasal 340 jo Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHPidana-----------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa TERDAKWA POLTAK SINAGA dan ADI KALALO, pada hari Rabu, 4 Juni 2008, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2008, sekitar pukul 13.20 WIB bertempat di PT. Abadi Mekar, Jl. Merdeka No.7, Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, dimana TERDAKWA AHMAD HAMBALI merupakan aktor intelektual dari perbuatan yang dilakukan, Bersama-sama atau secara sendiri-sendiri dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain, yaitu korban yang bernama Abdul Manan yang rangkaian perbuatannya dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------
- Bahwa TERDAKWA AHMAD HAMBALI , Adalah rekan Kerja Korban/Abdul Manan di PT. Abadi Mekar yang menjabat sebagai Komisaris Utama.
- Bahwa TERDAKWA AHMAD HAMBALI , menganggap korban telah menjual aset-aset perusahaan tanpa persetujuannya atau RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham ).
- Bahwa pada tanggal 15 Mei 2008 pukul 15.00 WIB terjadi perselisihan antara TERDAKWA AHMAD HAMBALI dan korban dalam forum RUPS yang disaksikan oleh DRS. SULAEMAN selaku Direktur PT. Abadi Mekar, HARYONO selaku Komisaris PT. Abadi Mekar dan CECEP SUPRIYATNA selaku Office Boy, yang pada intinya meminta agar korban segera mengembalikan aset perusahaan dan apabila korban menolak, maka korban akan diberi pelajaran.
- Bahwa atas terjadinya perselisihan yang terjadi selama ini membuat TERDAKWA AHMAD HAMBALI sangat kesal.
- Bahwa untuk merealisasikan kekesalannya tersebut, pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2008 pukul 17.00 WIB TERDAKWA AHMAD HAMBALI mengadakan pertemuan dengan mantan pengawal pribadinya yaitu TERDAKWA POLTAK SINAGA bersama teman dari TERDAKWA POLTAK SINAGA yaitu TERDAKWA ADI KALALO, di Kafe Kongo di Dago Pakar.
- Bahwa di Kafe Kongo tersebut, TERDAKWA AHMAD HAMBALI , sebagai tokoh intelektual, berkehendak memberikan hadiah Rp. 3.000.000, menganjurkan TERDAKWA POLTAK SINAGA , dan TERDAKWA ADI KALALO , untuk menagih aset-aset perusahaan, yang dianggap telah dijual oleh korban
- Bahwa TERDAKWA AHMAD HAMBALI menganjurkan TERDAKWA POLTAK SINAGA dan TERDAKWA ADI KALALO untuk menganiaya korban, apabila korban menolak untuk membayar atau mengembalikan aset-aset perusahaan tersebut.
- Bahwa setelah pertemuan itu, karena anjuran TERDAKWA AHMAD HAMBALI, maka timbul pula niat TERDAKWA POLTAK SINAGA dan TERDAKWA ADI KALALO untuk menganiaya korban
- Bahwa pada hari Rabu, 4 Juni 2008 Pukul 13.20 WIB, TERDAKWA POLTAK SINAGA dan TERDAKWA ADI KALALO mendatangi kantor korban PT.Abadi Mekar yang bertempat di Jl. Merdeka No.7, Kota Bandung, dengan menyamar sebagai rekan bisnis korban dimana TERDAKWA POLTAK SINAGA menjadi Wisnutama, TERDAKWA ADI KALALO menjadi Setiawan Putra, yang diketahui atau disaksikan oleh sekretaris korban Sarah Ramdani.
- Bahwa terjadi percekcokan antara TERDAKWA POLTAK SINAGA , TERDAKWA ADI KALALO dan korban karena korban dianggap menolak untuk membayar atau mengembalikan aset-aset perusahaan.
- Bahwa untuk merealisasikan niat dan rencananya untuk menganiaya korban, TERDAKWA POLTAK SINAGA memegang korban dari belakang, dan TERDAKWA ADI KALALO dengan sadar memukul korban di bagian wajah, leher, dan dada korban dengan leluasa.
- Bahwa korban berhasil melepaskan diri dari pegangan TERDAKWA POLTAK SINAGA dan sempat memukul TERDAKWA ADI KALALO hingga terpojok.
- Bahwa TERDAKWA POLTAK SINAGA menghampiri korban dan memukul korban dibagian belakang kepala korban dengan vas bunga, dan bagian depan kepala korban terbentur ujung meja.
- Bahwa setelah melaksanakan niatnya dan rencana tersebut, TERDAKWA POLTAK SINAGA dan TERDAKWA ADI KALALO pergi meninggalkan kantor korban yang disaksikan oleh sekretaris korban Sarah Ramdani pada pukul 14.30.
- Bahwa pada saat Sarah Ramdani masuk ke ruangan KORBAN, Sarah Ramdani menemukan KORBAN dalam keadaan sudah tidak bernyawa pada pukul 16.20 WIB.
Bahwa akibat pukulan dan luka yang diilakukan TERDAKWA POLTAK SINAGA dan ADI KALALO menyebabkan KORBAN/ABDUL MANAN meninggal dunia, sesuai dengan visum et repertum NO. 101/Tahun 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Konsultan H. Noorman Heryadi, dr,Sp.F. (K)Pada rumah sakit Dr. Hasan Sadikirn, Bandung, yang menerangkan adanya, pemeriksaan luar, pemeriksaan dalam dan pemeriksaan laboratorium dengan kesimpulan bahwa KORBAN/Abdul Manan meninggal dunia akibat luka robek menganga di dahi sepanjang 5cm, dalam 1 cm, terdapat hematoma (memar). Pada bagian kepala terdapat memar pada bagian permukaan tempurung kepala bagian belakang kiri dengan ukuran 4x2cm. Kelopak mata warna pucat agak kebiruan, luka memar di bagian pipi. Ada memar di bagian dada, dengan bercak berwarna hijau di bawah bahu kiri ukuran 5x5cm, dada samping kiri ukuran 4x2cm, di dada kanan sampai perut kanan atas ukuran 9x3½ cm dan tidak hilang dengan penekanan.
----- Perbuatan Poltak Sinaga Memenuhi Rumusan dan diancam Pidana Pasal 353 jo Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BANDUNG, 16 JULI 2008
Jaksa Penuntut Umum
Rudi H., SH.,MH
JAKSA UTAMA MADYA NIP. 230014140
No comments:
Post a Comment