Thursday, October 21, 2010

PENGAKUAN MURNI

Pengakuan Murni (aveu pur et simple)

Pengakuan murni adalah pengakuan yang sesuai sepenuhnya dengan posita pihak lawan Penggugat menyatakan sesuatu peristiwa pada pihak tergugat, kemudian tergugat mengakui atau membenarkan seluruh gugatan penggugat tersebut, sehingga dengan pengakuan saja hakim menyatakan terbukti apa yang dikemukakan oleh penggugat maka gugatan penggugat dikabulkan.
Pengakuan dapat berupa ucapan atau isyarat bagi orang yang bisu. Seseorang yang bisu dapat mengemukakan melalui perantara. Bahkan pengakuan juga dapat dilakukan dengan tulisan. Oleh karena itu pengakuan secara tulisan ini dapat merupakan alat bukti pengakuan sekaligus alat bukti surat. Hakikat dari pengakuan secara tulisan ini memiliki dua fungsi sekaligus. Dari segi substansinya atau materinya termasuk kategori fungsi sebagai pengakuan, sedangkan apabila dilihat bentuknya berfungsi sebagai alat bukti surat.
Kedua fungsi dari pengakuan secara tulisan itu akan mempunyai kekuatan sebagai alat bukti apabila tidak dibantah oleh pihak lawan. Akan tetapi apabila ternyata hal itu dibantah oleh pihak lawan, maka pihak yang memberikan pengakuan itu harus membuktikan kebenaran dari pengakuan tersebut. Jika ternyata pihak yang mengajukan pengakuan tulisan itu tidak dapat membuktikan kebenarannya, maka pengakuan tulisan itu tidak mempunyai kekuatan alat bukti, baik sebagai pengakuan maupun sebagai bukti surat.
Apabila pengakuan secara tulisan yang diajukan di muka sidang itu tidak
dibantah oleh pihak lawan, maka pengakuan tersebut dapat diterima sebagai alat
bukti yang sempurna. Sedangkan pengakuan yang ditulis dalam surat jawaban tergugat, kekuatan pembuktiannya disamakan sebagai pengakuan secara lisan di depan sidang.
Pengakuan secara tertulis tersebut merupakan akta di bawah tangan, kekuatan pembuktiannya bersifat formal dan bersifat materiil. Kekuatan pembuktian formal menerangkan bahwa terdapat sesuatu yang diterangkan oleh penandatangan tersebut. Dengan kata lain, surat itu berisikan keterangan dari orang yang menandatanganinya.
Sedangkan kekuatan pembuktian materiil, memberikan kepastian tentang isi yang diterangkan di dalam akta yang bersangkutan. Berkenaan dengan hal itu, Pitlo, dalam bukunya mengemukakan bahwa yang penting adalah kekuatan pembuktian materiil, karena kekuatan pembuktian materiil itu menilai "apakah memang benar sesuatu yang diterangkan di dalam akta tersebut, atau sejauhmana isi keterangan tersebut sesuai dengan kebenaran". Apabila tergugat di dalam jawabannya tidak menyangkal kebenaran gugatan penggugat atau bagian-bagian tertentu dari gugatan penggugat tidak dijawab oleh tergugat, maka gugatan penggugat dianggap diakui oleh tergugat secara diam-diam.
Pada dasarnya jika tergugat telah mengakui gugatan penggugat seluruhnya, maka hakim harus menganggap peristiwa yang diakui itu terbukti. Akan tetapi hal itu tidak berlaku bagi setiap sengketa. Dalam beberapa perkara, umpamanya saja, dalam gugatan mengenai hak milik atau gugatana perceraian, di samping pengakuan tergugat masih diperlukan bukti-bukti lain. Hal itu terutama dimaksudkan untuk menghindari timbulnya pengakuan palsu di dalam gugatan mengenai hak milik.
Pengakuan tidak dapat dianggap telah terbukti peristiwa yang bersangkutan. Apabila suatu perkara tidak memiliki bukti-bukti lain kecuali pengakuan tergugat dan tidak disertai sangkalan, maka pengadilan menerima pengakuan itu antara lain dikatakan bahwa: “gugatan penggugat seluruhnya dianggap diakui secara diam-diam kebenarannya apabila hal-hal lain selebihnya dalam surat gugatan penggugat tidak dijawab oleh tergugat.”

1 comment:

  1. YouTube
    YouTube is the internet's new internet leader, offering you the most engaging, most authentic and unbiased videos you can find. Watch 유튜브 the most  Rating: 4.5 · ‎2,119 votes · ‎Free · ‎Game

    ReplyDelete