Thursday, October 21, 2010

Persangkaan-persangkaan

PERSANGKAAN - PERSANGKAAN
Pada dasarnya persangkaan adalah alat bukti yang bersifat tidak langsung. Misalnya, pembuktian ketidakhadiran seseorang pada suatu waktu ditempat tertentu dengan membuktikan kehadirannya pada waktu yang sama ditempat lain.

Menurut ilmu pengetahuan persangkaan merupakan bukti yang tidak langsung dan dibedakan :
a. persangkaan berdasarkan kenyataan (feitelijke, rechterlijke vermoedens, atau paesumptiones facti). Hakimlah yang menentukan apakah mungkin dan seberapa jauhkah kemungkinannya untuk membuktikan suatu peristiwa tertentu dengan membuktikan peristiwa lain.
b. Persangkaan berdasarkan hukum (wettelijke atau rechts vermoedens, praesumptiones juris). Undang-undanglah yang menetapkan hubungan antara peristiwa yang diajukan dan harus dibuktikan dengan peristiwa yang tidak diajukan.
Persangkaan berdasarkan hukum ini dibagi dua:
1. praesumptiones juris tantum, yaitu persangkaan berdasarkan hukum yang memungkinkan adanya pembuktian lawan.
2. praesumptiones juris et de jure yaitu persangkaan yang berdasarkan hukum yang tidak memungkinkan pembuktian lawan.

Persangkaan diatur dalam HIR (ps.173), Rbg (ps. 310) dan BW (ps. 1915-1922). Menurut pasal 1915 BW maka persangkaan adalah kesimpulan –kesimpulan yang oleh undang-undang atau hakim ditarik dari suatu peristiwa yang terang nyata kea rah peristiwa lain yang terang kenyataannya.

Persangkaan berdasarkan undang-undang, menurut pasal 1916 BW ialah persangkaan-persangkaan yang oleh undang-undang dihubungkan dengan perbuatan-perbuatan tertentu, antara lain :
1. Perbuatan yang oleh undang-undang dinyatakan batal, karena dari sifat dan keadaanya saja dapat diduga dilakukan untuk menghindari ketentuan-ketentuan undang-undang.
2. Peristiwa-peristiwa yang menurut undang-undang yang dapat di jadikan kesimpulan guna mendapatkan hak kepemilikan atau bebas dari hutang.
3. Kekuatan yang di berikan oleh undang-undang kepada keputusan hakim.
4. Kekuatan yang di berikan undang-undang oleh pengakuan atau sumpah oleh salah satu pihak.

Tentang persangkaan menurut undang-undang yang tidak menguntungkan pembuktian lawan diatur dalam pasal 1921 ayat 2 BW, yaitu yang dapat menjadi dasar untuk membatalkan perbuatan-perbuatan tertentu (ps. 184, 911, 1618 BW). Persangkaan yang tidak memungkinkan bukti lawan pada hakekatnya bukanlah persangkaan.Contoh persangkaan menurut undang-undang yang memungkinkan pembuktian lawan misalnya : pasal 159, 633, 658, 662, 1394, 1439 BW, 42, 44 Peraturan kepailitan.

No comments:

Post a Comment