Asas-asas Hukum Acara Perdata
Asas-asas yang berlaku dalam Hukum Acara Perdata, menunjukkan bahwa hakim bersifat menunggu, dimana hakim tidak akan mengadili bila perkara yang bersangkutan tidak diajukan ke pengadilan. ruang lingkup dari perkara yang akan diadili pun yang menentukan bukanhakim, melainkan para pihak yang berperkara. Sehingga hakim terkesan dapat diperdaya, karena hakim hanya memutus berdasarkan apa saja yang dimohonkan untuk di putus. Terlepas dari masih ada hal-hall yang timpang namun tidak dimohonkan untuk diadili hakim, maka hakimtidak dapat mencampuri hal tersebut.
- Hakim bersifat menunggu : inisiatif mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan=Pasal 118 HIR/142 RBg
- Hakim bersifat Pasif : ruang lingkup atau luas pokok perkara ditentukan para pihak berperkara tidak hakim. Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi dari yang dituntut
- Persidangan terbuka untuk umum : setiap orang dibolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan perkara, walaupun ada beberapa perkara yang dilakukan pemeriksaannya secara tertutup. Contoh dalam perkara perceraian.
- Mendengarkan kedua belah pihak
- Putusan harus disertai dengan alasan-alasan
- Berperkara dikenai biaya.
- Beracara tidak harus diwakilkan : bisa langsung pihak yang berperkara beracara di pengadilan atau dapat diwakilkan.
No comments:
Post a Comment