Tuesday, April 12, 2011

Sistem Peradilan


DEPT. KEHAKIMAN

DEPT. AGAMA

MAHKAMAH AGUNG

DEPT. HANKAM








PT

PTA

MMA

PTTUN
PN

PA

MMT

PTUN




MM




: Pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi di MA

: Pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan


Susunan Pengadilan di Indonesia diatur dalam UU No. 14 tahun 1970, tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.
Pasal 10 ayat 1 menetapkan : kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan :
1.   Peradilan Umum
2.   Peradilan Agama
3.   Peradilan Militer
4.   Peradilan Tata Usaha Negara

Pasal 10 ayat 2 menetapkan : MA adalah pengadilan negara tertinggi.
Pasal 10 ayat 3 menetapkan : terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh pengadilan-pengadilan lain daripada MA, kasasi dapat diminta kepada MA
Pasal 10 ayat 4 menetapkan : MA melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan yang lain, menurut ketentuan yang ditetapkan dengan UU
Pasal 20 : Atas putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada MA oleh pihak-pihak yang diatur dalam UU
Pasal 21 : Apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dengan UU terhadap putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada MA, dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkepentingan.



No comments:

Post a Comment