DEPT. KEHAKIMAN | DEPT. AGAMA | MAHKAMAH AGUNG | DEPT. HANKAM | |||
PT | PTA | MMA | PTTUN | |||
PN | PA | MMT | PTUN | |||
MM |
: Pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi di MA | |
: Pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan |
Susunan Pengadilan di Indonesia diatur dalam UU No. 14 tahun 1970, tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.
Pasal 10 ayat 1 menetapkan : kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan :
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 10 ayat 2 menetapkan : MA adalah pengadilan negara tertinggi.
Pasal 10 ayat 3 menetapkan : terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh pengadilan-pengadilan lain daripada MA, kasasi dapat diminta kepada MA
Pasal 10 ayat 4 menetapkan : MA melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan yang lain, menurut ketentuan yang ditetapkan dengan UU
Pasal 20 : Atas putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada MA oleh pihak-pihak yang diatur dalam UU
Pasal 21 : Apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dengan UU terhadap putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada MA, dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
No comments:
Post a Comment