Kejaksaan
Kejaksaan merupakan suatu bagian kenegaraan. Badan penegak hukum yang terutama bertugas sebagai penuntut umum (pasal 1 ayat 1 UU no 15/1961)
Dalam melaksanakan tugasnya, kejaksaan harus selalu menjunjung tinggi hak-hak asasi rakyat dan hukum negara (pasal 1 ayat 2)
Dalam menjalankan peranan praktis (pasal 13) jaksa dapat memohon bantuan kepolisian negara yang juga diberi wewenang penyidikan perkara.
Mengenai pembagian tugas antara kepolisian negara dan kejaksaan perlu ditegaskan bahwa penuntutan perkara diserahkan semata-mata pada kejaksaan dengan pengertian bahwa dalam hal-hal tertentu menurut dan ditetapkan dalam hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lain, kepolisian negara berwenang mengajukan suatu perkara pidana langsung kepada pengadilan negeri, misal : perkara rol (pelanggaran/ kejahatan ringan)
Berhubung dengan hal bahwa kejaksaan berwenang melakukan penyidikan lanjutan, maka perlu adanya ketentuan-ketentuan yang mengatur kerjasama antara kepolisian negara dan kejaksaan dalam penyidikan lanjutan, yang diatur tersendiri antara instansi-instansi yang bersangkutan.
Dalam praktek kepolisian negara, berdasarkan kepentingan umum dapat mengesampingkan suatu perkara yang serba ringan, sehingga perkara itu tidak sampai pada tingkat penuntutan oleh jaksa.
Berhubung dengan penuntutan perkara yang menjadi tugas semata-mata dari kejaksaan ditambah wewenang jaksa agung untuk menyimpan atau mengesampingkan suatu perkara berdasarkan kepentingan umum (asas oportunitas) berlaku prosedur (acara), bahwa kepolisian negara diajak berunding sebelum diambil tindakan mengesampingkan oleh jaksa agung.
Kejaksaan bertugas :
1. a, Mengadakan penuntutan dalam perkara-perkara pidana pada pengadilan yang berwenang.
b. Menjalankan keputusan dan penetapan hakim pidana.
2. Mengajukan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran serta mengawasi dan mengkoordinasikan alat-alat penyidik menurut ketentuan-ketentuan dalam UU hukum acara pidana dan lain-lain peraturan negara.
3. Mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
4. Melaksanakan tugas-tugas khusus lain yang diberikan kepadanya oleh suatu peraturan negara.
No comments:
Post a Comment