Tuesday, April 12, 2011

Sistem Peradilan (Susunan dan Kekuasaan)

Susunan dan kekuasaan pengadilan di Indonesia

Di Indonesia terdapat bermacam-macam pengadilan yang dpaat dibedakan dalam :
1.   Pengadilan sipil, terdiri dari :
a.    Pengadilan umum :
I.                 Pengadilan negeri
II.             Pengadilan tinggi
III.         Pengadilan agung
b.   Pengadilan khusus
I.                 Pengadilan agama
II.             Pengadilan adat
III.         Pengadilan administrasi negara
2.   Pengadilan militer
a.    Pengadilan tentara/ Mahkamah Militer
b.   Pengadilan tentara tinggi/ Mahkamah Militer Tinggi
c.    Pengadilan tentara agung/ Mahkamah Militer Agung

Pengadian negeri dan pengadilan tinggi diatur dalam UU darurat no 1/1951 dan UU no.13/ 1965 tentang : Peradilan dalam lingkungan pengadilan umum dan MA.
Mengenai MA juga diatur dalam UU no.13/1965 dan UU no.14./1970 yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.

No comments:

Post a Comment