Susunan dan kekuasaan pengadilan di Indonesia
Di Indonesia terdapat bermacam-macam pengadilan yang dpaat dibedakan dalam :
1. Pengadilan sipil, terdiri dari :
a. Pengadilan umum :
I. Pengadilan negeri
II. Pengadilan tinggi
III. Pengadilan agung
b. Pengadilan khusus
I. Pengadilan agama
II. Pengadilan adat
III. Pengadilan administrasi negara
2. Pengadilan militer
a. Pengadilan tentara/ Mahkamah Militer
b. Pengadilan tentara tinggi/ Mahkamah Militer Tinggi
c. Pengadilan tentara agung/ Mahkamah Militer Agung
Pengadian negeri dan pengadilan tinggi diatur dalam UU darurat no 1/1951 dan UU no.13/ 1965 tentang : Peradilan dalam lingkungan pengadilan umum dan MA.
Mengenai MA juga diatur dalam UU no.13/1965 dan UU no.14./1970 yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.
No comments:
Post a Comment