Monday, October 11, 2010

Pengertian, Sifat, Fungsi dan Tujuan Hukum Acara Perdata

Pengertian, Sifat, Fungsi dan Tujuan Hukum Acara Perdata

Hukum Perdata Materil hukum yang mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak dalam hubungan perdata. Hukum perdata formil sama dengan hukum acara perdata hukum yang mengatur cara mempertahankan atau melaksanakan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan hukum perdata. Hubungan antara hukum perdata materil dengan hukum perdata formil adalah hukum perdata formil mempertahankan tegaknya hukum perdata materil sama dengan jika ada yang melanggar perdata materil maka diselesaikan dengan perdata formil.
Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata materiil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara perdata kemuka pengadilanperdata dan bagaimana cara hakim perdata memberikan putusan.menurut para ahli Wirjono Projodikoro adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
Tujuan Haper memberikan perlindungan hukum oleh pengadilan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri (eigenrichting ) , sehingga terjadi tertib hukumjadi tujuan dari Haper adalah untuk mencapai tertib hukum, dimana seseorang mempertahankan haknya melalui badan peradilan ,sehingga tidak akan terjadinya perbuatan sewenang-wenang
Sifatnya sebagaimana diketahui bahwa hukum yang tergoong private recht bersifat mengatur ,dan hukum yang tergolong publiek recht bersifat memaksa,Haper bersifat memaksa mengadug arti bahwa bila terjadi suatu proses acara perdata di pengadilan maka ketentuannya tidak dapat dilanggar melainkan harus diataati oleh para pihak kalau tidak ditaati oleh para pihak (kalau tidak ditaati berakibat merugikan bagi para pihak yang berperkara)sifat Haper yang memaksa ini tiidak dalam konteks hukum public karena haper sendiri termasuk hukum privat,tetapi sifat memaksa ini dalam konteks memaksa kepada para pihak apabila telah masuk pada suatu proses acara perdatanya di pengadilannya
Fungsi kegunaan HAPER karena dalam Hukum Perdata materil (BW) tidak diatur bagaimana cara mempertahankan hak dan kepentingan seseorang,maka untuk merealisasikannya diperlukan Haper,dengan demikian maka kegunaan Haper adalah untuk mempertahankan Hukum Perdata Materil

Sejarah Hukum Acara Perdata
IR
- Wichers (1846)
- Staadblaad (1848)
- UUD 1945 Aturan Peralihan (Pasal 2 UUD 1945) Sesuai Asas Korkondasi
HIR
- UU Darurat No 1 tahun 1951

Sumber Hukum Acara Perdata
- Hukum positif
- Yurisprudensi
- Surat edaran MA
- Instruksi MA,dll

No comments:

Post a Comment